pkn kelas 10 bab 03
Menjaga Keutuhan Negara dalam Naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia 1. Bentuk Negara : dalam bahasa Belanda, yaitu “staatvormen” 1. Negara kesatuan : Bersifat tunggal, dan tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat. 2. Negara federasi atau serikat : Negara bersusun jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang boleh memiliki kostitusi sendiri, parlemen sendiri tetapi tidak berdaulat, yang bedaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian (negara federal). Setiap negara bagian dalam negara federasi bebas melakukan tindakan ke dalam. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dilakukan oleh pemerintah federal. Karakteristik yang khas yaitu : a. Adanya supremasi konstitusi federal, b. Adanya pemencaran ...