pkn kelas 10 bab 03
Menjaga
Keutuhan Negara dalam Naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.
Bentuk
Negara : dalam bahasa Belanda, yaitu “staatvormen”
1. Negara
kesatuan : Bersifat tunggal, dan tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan,
tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat.
2. Negara
federasi atau serikat : Negara bersusun jamak, terdiri atas beberapa negara
bagian yang boleh memiliki kostitusi sendiri, parlemen sendiri tetapi tidak
berdaulat, yang bedaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian (negara federal). Setiap negara bagian dalam negara federasi bebas
melakukan tindakan ke dalam. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain)
hanya dilakukan oleh pemerintah federal. Karakteristik yang khas yaitu :
a.
Adanya supremasi konstitusi federal,
b. Adanya
pemencaran kekuasaan antara negara serikat dengan negara bagian,
c. Adanya
suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang
mungkin timbul antara negara serikat dan negara bagian.
-
Bentuk negara lainnya, yaitu :
1) Konfederasi
: bergabungnya beberapa negara yang berdaulat penuh, untuk mempertahankan
kedaulatan intern dan eksternnya, mereka bersatu atas dasar perjanjian
internasional.
2) Serikat
negara : suatu ikatan dari dua atau labih negara berdaulat yang dibentuk secara
suka rela dengan suatu persetujuan internasional berupa traktat atau konvensi
yang diadakan oleh semua negara anggota yang berdaulat.
2. Negara Kesatuan
/negara unitaris (negara tunggal/satu
negara yang monosentris (berpusat
satu)/negara unity : suatu negara,
yang berkuasa hanya satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah sebagai
bagian dari negara.
-Hakikat negara kesatuan : kedaulatan
tidak terbagi-bagi, baik ke luar maupun dalam dan kekuasaan pemerintah pusat
tidak dibatasi.
Kriteria
yang membedakan negara kesatuan dengan negara serikat :
No
|
Negara
kesatuan
|
Negara
serikat
|
1
|
Organisasi
bagian-bagian negara dalam garis-garis besarnya telah ditetapkan oleh
pembentuk undang-undang pusat.
|
Negara
bagian memiliki wewenang membentuk konstitusi sendiri dan berwenang mengatur
organisasi sendiri dalam rangka konstitusi federal.
|
2
|
Wewenang
pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan yang umum dan
wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah (lokal) tergantung pada
pembentuk undang-undang pusat.
|
Wewenang
pembentuk undang-undang adalah pusat untuk mengatur hal-hal tertentu, telah
diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.
|
Kelebihan
negara kesatuan :
1) Negara
kesatuan secara struktural lebih sederhana.
2) Bagi
negara Indonesia, yang tingkat pendidikan masyarakatnya relatif belum merata,
apabila terdapat kekurangan tenaga ahli dalm bidang pemerintahan maka
kekurangan tenaga ahli tersebut dapat disiapkan oleh pemerintah pusat.
3) Biaya
personel lebih murah, tetapi jalur birokrasi lebih panjang dan relatif memakan
waktu.
4) Relatif
lebih stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan antar daerah, karena bagi
daerah yang kurang maju dapat dimintakan anggaran dari pusat dan subsidi-subsidi
lainnya.
5) Mengurangi
timbulnya sikap provinsialisme dan sparatisme.
3. Tujuan Negara Kesatuan
Tujuan yang ingin dicapai oleh negara
kesatuan, yaitu kemanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan,
dan kebebasan (dapat direduksi menjadi kesejahteraan atau kemakmuran bersama). Tujuan
Negara Republik Indonesia (Alinea Keempat Pembukaan UUD Tahun 1945).
Alasan Indonesia berbentuk negara
kesatuan :
1. Unitarisme sudah
merupakan cita-cita gerakan kemerdekaan Indonesia.
2. Negara
tidak memberikan tempat hidup bagi provinsialisme.
3. Tenaga-tenaga
terpelajar kebanyakan berada berada di Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di
daerah untuk membentuk negara federal.
4. Wilayah-wilayah
di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya.
5. Dari
sudut geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia kuat apabila sebagai
negara kesatuan.
- Pembentukan negara yang bersifat unitarisme bertujuan untuk menyatukan
seluruh wilayah nusantara agar menjadi negara yang besar dan kokoh dengan
kekuasaan negara yang bersifat sentralistik.
- Sumber hukum : Pasal 1 ayat (1) UUD
1945,”negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik” prinsip
negara Indonesia : pemegang kekuasaan tertinggi atas segenap urusan negara
adalah pemerintah pusat. NKRI dibagi atas daerah provinsi, dan daerah provinsi
dibagi atas kota dan kabupaten (pasal 18 ayat (1) UUD 1945). Rumusan negara
tertulis dalam pasal 25 A UUD 1945.
- Indonasia menganut asas desentralisasi
: terdapat kewenangan dan tugas-tugas tertentu yang menjadi urusan pemerintah
daerah.
Bentuk
Pemerintahan
1.
Aristokrasi
(bahasa Yunani Kuno, Aristo (terbaik)
dan Kratia (untuk memimpin))
Sistem pemerintahan yang dipimpin oleh
individu yang terbaik.
2.
Oligarki
: kekuasaan
politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat,
baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer.
3.
Demokrasi
: upaya
mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut. Menerapkan prinsip Trias
Politica (membagi 3 kekuasaan politik negara (legislatif, eksekutif, dan
yudikatif)
4.
Otokrasi
(bahasa
Yunani Autokrator (berkuasa sendiri)
: kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang
5.
Monarki
: sistem
kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan dalam sebuah negara.
6.
Emirat
: sebuh
wilayah yang dipimpin oleh seorang Emir
7.
Plutokrasi
: mengacu
pada suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki.
- Bentuk Pemerintahan
Republik (Bahasa Latin res publica (kerajaan
dimiliki serta dikawal oleh rakyat)): tampuk pemerintahan akhirnya bercabang
dari rakyat bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Biasanya kepala negara
dipimpin oleh seorang presiden, kecuali Swiss.
- Prinsip-prinsip
pemerintahan
demokrasi :
1. semua warga negara berpartisipasi
dalam pembuatan keputusan.
2. setiap warga negara mempunyai
persamaan yang sama di depan hukum (equality
before the law).
3. pendapatan negara didistribusikan
secara adil bagi seluruh warga negara.
4. semua rakyat harus diberi kesempatan
yng sama dalam memperoleh pendidikan.
5. adanya kebebasan mengemukakan
pendapat, berkumpul, dan beragama.
6. semua warga negara berhak mendapat
informasi tanpa batas.
7. semua warga nwgara mengindahkan tata
krama politik.
8. adanya semangat kerja sama dalam
setiap kegiatan.
9. Adanya hak untuk protes/mengkritik
atas kebijakan pemerintah.
- Dasar hukum penerapan sistem
pemerintahan : alinea keempat pembukaaan UUD 1945, Pancasila sila keempat, dan
pasal 1 ayat (2) UUD 1945
- Pembagian Kekuasaan :
Horizontal : didasarkan atas sifat tugas
yang berbeda-beda jenisnya,
Vertikal : hubungan antara pusat dan
daerah dalam sistem desentralisasi dan dekosentrasi.
- Sistem pemerintahan (sistem +
pemerintahan) : suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen
pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai
tujuan dan fungsi pemerintahan.
- Sistem : suatu keseluruhan yang
terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.
- Pemerintahan dalam arti luas :
perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Arti
sempit : perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta
jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
- Komponen sistem pemerintahan :
eksekutif, legislatif, yudikatif.
- Sistem pemerintahan presidensial :
presiden adalah kepala pemerintahan dan kepala negara, kabinet dibentuk oleh
presiden dan bertanggung jawab kepada presiden, presiden tidak bertanggung
jawab kepada parlemen karena presiden tidak dipilih oleh parlemen, presiden
tidak dapat membubarkan parlemen , parlemen memiliki kekuasaan legislatif,
presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan
sistem presidensial :
a. Badan
eksekutif lebih stabil
b. Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas
c. Penyusunan
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
d. Jabatan
eksekutif dapat diisi oleh orang luar, termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan
sistem presidensial :
a. Kekuasaan
eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat
menciptakan kekuasaan mutlak.
b. Sistem
pertanggungjawabannya kurang jelas
c. Pembuatan
kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif
sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
Menurut UUD 1945, Indonesia menganut
sistem pembagian kekuasaan/perimbangan kekuasaan (check and balances).
-
Pokok-pokok sistem pemerintahan
Indonesia :
a. Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas
b. Bentuk
pemrintahan adalah republik dan sistem pemerintahan adalah presidensial
c. Presiden
adalah kepala negara dan kepala pemerintahan
d. Parlemen
terdiri atas 2 bagian yaitu DPR dan DPD.
e. Menteri
diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden
f. Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh mahkamah konstitusi, mahkamah agung, dan badan
perwakilan di bawahnya.
g. Sistem
pemerintahan adalah sistem pemerintahan presidensial
-Impeacment
presiden/pemakzulan atau pemberhentian presiden dilakukan oleh MPR apabila
presiden melanggar hukum.(pasal 7B UUD 1945)
- Pemberhentian presiden menurut UUD
1945 harus melewati 3 lembaga negara yaitu DPR(mengawasi, menyelidiki dan
mencari bukti), MK(mengkaji dari segi hukum dan landasan yuridis alasan
pemberhentian presiden serta menjatuhkan vonis politik), dan MPR.
- Pasal 20A Ayat (2) UUD 1945 memberi
hak angket kepada DPR(hak melakukan penyelidikan terhadap pemerintah)
-
Negara bahasa Latin, status
atau staum (menempatkan), bahasa
Belanda staat dan bahasa Inggris state, dari bahasa Sansekerta nagari atau nagara yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Negara adalah
organisasi kekuasaan dari kelompok menusia yang telah mendiami wilayah
tertentu.
Menurut
Miriam Budiarjo, sifat dan hakikat negara :
a.
Memaksa
: negara
memiliki kekuatan fisik secara legal.
b.
Monopoli
: dalam
menetapkan tujuan bersama masyarakat
c.
Mencakup
semua : semua peraturan perundang-undangan yang berlaku,
untuk semua orang tanpa kecuali.
Kedaulatan
negara : kekuasaan penuh dan tertinggi dalam suatu negara
untuk mengatur seluruh wilayahnya tanpa adanya campur tangan dari negara lain.
-
Sifat pokok kedaulatan :
a. Asli, kekuasaan
tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b. Permanen, kekuasaan
tetap ada selama negara berdiri
c. Tunggal (bulat), kekuasaan
merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan
atau dibagai-bagikan kepada badan lain.
d. Tidak terbatas (absolut), kekuasaan
tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
-
Kedaulatan ke dalam : pemerintah
memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-
Kedaulatan ke luar : pemerintah berkuasa
bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuasaan lain, selain
ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
1.
Teori
kedaulatan negara, penerapan hukum mengikat karena
dikehendaki negara yang menurut kodrat memiliki kekuasaan mutlak, (Paul Laband dan George Jellinek)
2.
Teori
kedaulatan rakyat, kedaulatan tertinggi di tangan rakyat
dan digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat, (J.J Rousseau dan Montesquieu)
3.
Teori
kedaulatan hukum, hukum merupakan kekuasaan tertinggi,
rakyat dan pemerintah harus tunduk pada hukum, (Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant, dan Leon Duguit)
-
Demokrasi : pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat.
-
Indonesia menerapkan Demokrasi
Pancasila, pada hakikatnya rumusan Demkrasi Pancasila tercantum dalam sila
keempat Pancasila.
Prinsip-prinsip demokrasi pancasila :
a. Persamaan
bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Keseimbangan
antara hak dan kewajiban
c. Mewujudkan
rasa keadilan
d. Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita moral
e. Mengutamakan
persatuan nasional dan kekeluargaan
f. Pengambilan
keputusan dengan musyawarah mufakat
g. Pelaksanaan
kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri,
dan orang lain.
-
Sumber hukum pelaksanaan pemilu : alinea
keempat pembukaan UUD 1945, pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (amandeman)
-
Pemilihan umum dilaksanakan dengan
tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk
pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka
mewujudkan tujuan nasional berdasarkan UUD 1945.
-
Pemilu dilaksanakan secara luber dan
jurdil (Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 :
Langsung,
rakyat
memilih wakilnya secara langsung tanpa perantara,
Umum,
semua
warga negara yang memenuhi persyaratan, berhak mengikuti Pemilu,
Bebas,
setiap
warga negara bebas menentukan pilihannya tanpa ada tekanan maupun paksaan dari
pihak manapun,
Rahasia,
pemilih
dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun
Jujur,
setiap
penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu,
pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang berkaitan harus bersikap dan bertindak
jujur
Adil,
dalam
penyelenggaraan pemilu setiap peserta dan pemilih mendapat perlakuan yang sama
sesuai peraturan yang berlaku.
-
Indonesia negara hukum (Pasal 1 Ayat (3)
UUD 1945), segala sikap tindakan yang dilakukan/diputuskan harus berdasarkan hukum,
ini menunjukkan adanya supremasi hukum atau kekuasaan tertinggi dalam negara
adalah hukum.
-
Pasal 9 ayat (1) UUD 1945, presiden dan
wakil presiden dalam setiap keputusannya memimpin pemerintah Indonesia haruslah
berpijak pada UUD 1945
-
Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, Indonesia
menjamin adanya kesamaan di depan hukum dan yang berstatus WNI harus mendukung
keberadaan hukum Indonesia dan pemerintah Indonesia yang sedang menjalankan
hukum.
-
Indonesia negara hukum dan memberikan
jaminan HAM, terdapat pada UUD 1945 Pasal 27, Pasal 28, 28A sampai 28J, Pasal
29 Ayat (2), Pasal 30 Ayat (1), Pasal 31 Ayat (1), Pasal 34 Ayat (1). Aspek HAM
yang diberi jaminan :
a. Perlindungan
HAM untuk hidup
b. Perlindungan
HAM untuk membentuk keluarga
c. Jaminan
HAM untuk memperoleh pekerjaan
d. Perlindungan
HAM mengenai kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan
e. Perlindungan
HAM dalam kebebasan bersikap, berpendapat, dan berserikat
f. Perlindungan
HAM untuk memperoleh informasi dan komunikasi
g. Perlindungan
HAM atas kesejahteraan sosial.
Comments
Post a Comment