pkn kelas 10 bab 03



Menjaga Keutuhan Negara dalam Naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1.      Bentuk Negara : dalam bahasa Belanda, yaitu “staatvormen”
1.      Negara kesatuan : Bersifat tunggal, dan tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan kewenangannya berada pada pemerintah pusat.
2.      Negara federasi atau serikat : Negara bersusun jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang boleh memiliki kostitusi sendiri, parlemen sendiri tetapi tidak berdaulat, yang bedaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian (negara federal). Setiap negara bagian dalam negara federasi bebas melakukan tindakan ke dalam. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dilakukan oleh pemerintah federal. Karakteristik yang khas yaitu :
a.        Adanya supremasi konstitusi federal,
b.      Adanya pemencaran kekuasaan antara negara serikat dengan negara bagian,
c.       Adanya suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin timbul antara negara serikat dan negara bagian.
-          Bentuk negara lainnya, yaitu :
1)      Konfederasi : bergabungnya beberapa negara yang berdaulat penuh, untuk mempertahankan kedaulatan intern dan eksternnya, mereka bersatu atas dasar perjanjian internasional.
2)   Serikat negara : suatu ikatan dari dua atau labih negara berdaulat yang dibentuk secara suka rela dengan suatu persetujuan internasional berupa traktat atau konvensi yang diadakan oleh semua negara anggota yang berdaulat.
2.      Negara Kesatuan /negara unitaris (negara tunggal/satu negara yang monosentris (berpusat satu)/negara unity : suatu negara, yang berkuasa hanya satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah sebagai bagian dari negara.
-Hakikat negara kesatuan : kedaulatan tidak terbagi-bagi, baik ke luar maupun dalam dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi.
Kriteria yang membedakan negara kesatuan dengan negara serikat :
No
Negara kesatuan
Negara serikat
1
Organisasi bagian-bagian negara dalam garis-garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat.
Negara bagian memiliki wewenang membentuk konstitusi sendiri dan berwenang mengatur organisasi sendiri dalam rangka konstitusi federal.
2
Wewenang pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan yang umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah (lokal) tergantung pada pembentuk undang-undang pusat.
Wewenang pembentuk undang-undang adalah pusat untuk mengatur hal-hal tertentu, telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.


Kelebihan negara kesatuan :
1)      Negara kesatuan secara struktural lebih sederhana.
2)      Bagi negara Indonesia, yang tingkat pendidikan masyarakatnya relatif belum merata, apabila terdapat kekurangan tenaga ahli dalm bidang pemerintahan maka kekurangan tenaga ahli tersebut dapat disiapkan oleh pemerintah pusat.
3)      Biaya personel lebih murah, tetapi jalur birokrasi lebih panjang dan relatif memakan waktu.
4)      Relatif lebih stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan antar daerah, karena bagi daerah yang kurang maju dapat dimintakan anggaran dari pusat dan subsidi-subsidi lainnya.
5)      Mengurangi timbulnya sikap provinsialisme dan sparatisme.
3.      Tujuan Negara Kesatuan
Tujuan yang ingin dicapai oleh negara kesatuan, yaitu kemanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebebasan (dapat direduksi menjadi kesejahteraan atau kemakmuran bersama). Tujuan Negara Republik Indonesia (Alinea Keempat Pembukaan UUD Tahun 1945).
Alasan Indonesia berbentuk negara kesatuan :
1.      Unitarisme sudah merupakan cita-cita gerakan kemerdekaan Indonesia.
2.      Negara tidak memberikan tempat hidup bagi provinsialisme.
3.      Tenaga-tenaga terpelajar kebanyakan berada berada di Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di daerah untuk membentuk negara federal.
4.      Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya.
5.      Dari sudut geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia kuat apabila sebagai negara kesatuan.
- Pembentukan negara yang bersifat unitarisme bertujuan untuk menyatukan seluruh wilayah nusantara agar menjadi negara yang besar dan kokoh dengan kekuasaan negara yang bersifat sentralistik.
- Sumber hukum : Pasal 1 ayat (1) UUD 1945,”negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik” prinsip negara Indonesia : pemegang kekuasaan tertinggi atas segenap urusan negara adalah pemerintah pusat. NKRI dibagi atas daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi atas kota dan kabupaten (pasal 18 ayat (1) UUD 1945). Rumusan negara tertulis dalam pasal 25 A UUD 1945.
- Indonasia menganut asas desentralisasi : terdapat kewenangan dan tugas-tugas tertentu yang menjadi urusan pemerintah daerah.
Bentuk Pemerintahan
1.        Aristokrasi (bahasa Yunani Kuno, Aristo (terbaik) dan Kratia (untuk memimpin))
Sistem pemerintahan yang dipimpin oleh individu yang terbaik.
2.        Oligarki : kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer.
3.        Demokrasi : upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Menerapkan prinsip Trias Politica (membagi 3 kekuasaan politik negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif)
4.        Otokrasi (bahasa Yunani Autokrator (berkuasa sendiri) : kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang
5.        Monarki : sistem kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan dalam sebuah negara.
6.        Emirat : sebuh wilayah yang dipimpin oleh seorang Emir
7.        Plutokrasi : mengacu pada suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki.
- Bentuk Pemerintahan Republik (Bahasa Latin res publica (kerajaan dimiliki serta dikawal oleh rakyat)): tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Biasanya kepala negara dipimpin oleh seorang presiden, kecuali Swiss.
- Prinsip-prinsip pemerintahan demokrasi :
1. semua warga negara berpartisipasi dalam pembuatan keputusan.
2. setiap warga negara mempunyai persamaan yang sama di depan hukum (equality before the law).
3. pendapatan negara didistribusikan secara adil bagi seluruh warga negara.
4. semua rakyat harus diberi kesempatan yng sama dalam memperoleh pendidikan.
5. adanya kebebasan mengemukakan pendapat, berkumpul, dan beragama.
6. semua warga negara berhak mendapat informasi tanpa batas.
7. semua warga nwgara mengindahkan tata krama politik.
8. adanya semangat kerja sama dalam setiap kegiatan.
9. Adanya hak untuk protes/mengkritik atas kebijakan pemerintah.
- Dasar hukum penerapan sistem pemerintahan : alinea keempat pembukaaan UUD 1945, Pancasila sila keempat, dan pasal 1 ayat (2) UUD 1945
- Pembagian Kekuasaan :
Horizontal : didasarkan atas sifat tugas yang berbeda-beda jenisnya,
Vertikal : hubungan antara pusat dan daerah dalam sistem desentralisasi dan dekosentrasi.
- Sistem pemerintahan (sistem + pemerintahan) : suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
- Sistem : suatu keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.
- Pemerintahan dalam arti luas : perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Arti sempit : perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
- Komponen sistem pemerintahan : eksekutif, legislatif, yudikatif.
- Sistem pemerintahan presidensial : presiden adalah kepala pemerintahan dan kepala negara, kabinet dibentuk oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden, presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena presiden tidak dipilih oleh parlemen, presiden tidak dapat membubarkan parlemen , parlemen memiliki kekuasaan legislatif, presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan sistem presidensial :
a.       Badan eksekutif lebih stabil
b.      Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas
c.       Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
d.      Jabatan eksekutif dapat diisi oleh orang luar, termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan sistem presidensial :
a.       Kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
b.      Sistem pertanggungjawabannya kurang jelas
c.       Pembuatan kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
Menurut UUD 1945, Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan/perimbangan kekuasaan (check and balances).
-          Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia :
a.       Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas
b.      Bentuk pemrintahan adalah republik dan sistem pemerintahan adalah presidensial
c.       Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan
d.      Parlemen terdiri atas 2 bagian yaitu DPR dan DPD.
e.       Menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden
f.       Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah konstitusi, mahkamah agung, dan badan perwakilan di bawahnya.
g.      Sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan presidensial
-Impeacment presiden/pemakzulan atau pemberhentian presiden dilakukan oleh MPR apabila presiden melanggar hukum.(pasal 7B UUD 1945)
- Pemberhentian presiden menurut UUD 1945 harus melewati 3 lembaga negara yaitu DPR(mengawasi, menyelidiki dan mencari bukti), MK(mengkaji dari segi hukum dan landasan yuridis alasan pemberhentian presiden serta menjatuhkan vonis politik), dan MPR.
- Pasal 20A Ayat (2) UUD 1945 memberi hak angket kepada DPR(hak melakukan penyelidikan terhadap pemerintah)
- Negara bahasa Latin, status atau staum (menempatkan), bahasa Belanda staat dan bahasa Inggris state, dari bahasa Sansekerta nagari atau nagara yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok menusia yang telah mendiami wilayah tertentu.
Menurut Miriam Budiarjo, sifat dan hakikat negara :
a.      Memaksa : negara memiliki kekuatan fisik secara legal.
b.      Monopoli : dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat
c.       Mencakup semua : semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk semua orang tanpa kecuali.
Kedaulatan negara : kekuasaan penuh dan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur seluruh wilayahnya tanpa adanya campur tangan dari negara lain.
-          Sifat pokok kedaulatan :
a.       Asli, kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b.      Permanen, kekuasaan tetap ada selama negara berdiri
c.       Tunggal (bulat), kekuasaan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagai-bagikan kepada badan lain.
d.      Tidak terbatas (absolut), kekuasaan tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
-          Kedaulatan ke dalam : pemerintah memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-          Kedaulatan ke luar : pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuasaan lain, selain ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
1.      Teori kedaulatan negara, penerapan hukum mengikat karena dikehendaki negara yang menurut kodrat memiliki kekuasaan mutlak, (Paul Laband dan George Jellinek)
2.      Teori kedaulatan rakyat, kedaulatan tertinggi di tangan rakyat dan digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat, (J.J Rousseau dan Montesquieu)
3.      Teori kedaulatan hukum, hukum merupakan kekuasaan tertinggi, rakyat dan pemerintah harus tunduk pada hukum, (Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant, dan Leon Duguit)
-          Demokrasi : pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
-          Indonesia menerapkan Demokrasi Pancasila, pada hakikatnya rumusan Demkrasi Pancasila tercantum dalam sila keempat Pancasila.
Prinsip-prinsip demokrasi pancasila :
a.       Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban
c.       Mewujudkan rasa keadilan
d.      Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita moral
e.       Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
f.       Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
g.      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, dan orang lain.
-          Sumber hukum pelaksanaan pemilu : alinea keempat pembukaan UUD 1945, pasal 1 ayat (2) UUD 1945 (amandeman)
-          Pemilihan umum dilaksanakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional berdasarkan UUD 1945.
-          Pemilu dilaksanakan secara luber dan jurdil (Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 :
Langsung, rakyat memilih wakilnya secara langsung tanpa perantara,
Umum, semua warga negara yang memenuhi persyaratan, berhak mengikuti Pemilu,
Bebas, setiap warga negara bebas menentukan pilihannya tanpa ada tekanan maupun paksaan dari pihak manapun,
Rahasia, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh siapapun
Jujur, setiap penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang berkaitan harus bersikap dan bertindak jujur
Adil, dalam penyelenggaraan pemilu setiap peserta dan pemilih mendapat perlakuan yang sama sesuai peraturan yang berlaku.
-          Indonesia negara hukum (Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945), segala sikap tindakan yang dilakukan/diputuskan harus berdasarkan hukum, ini menunjukkan adanya supremasi hukum atau kekuasaan tertinggi dalam negara adalah hukum.
-          Pasal 9 ayat (1) UUD 1945, presiden dan wakil presiden dalam setiap keputusannya memimpin pemerintah Indonesia haruslah berpijak pada UUD 1945
-          Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, Indonesia menjamin adanya kesamaan di depan hukum dan yang berstatus WNI harus mendukung keberadaan hukum Indonesia dan pemerintah Indonesia yang sedang menjalankan hukum.
-          Indonesia negara hukum dan memberikan jaminan HAM, terdapat pada UUD 1945 Pasal 27, Pasal 28, 28A sampai 28J, Pasal 29 Ayat (2), Pasal 30 Ayat (1), Pasal 31 Ayat (1), Pasal 34 Ayat (1). Aspek HAM yang diberi jaminan :
a.       Perlindungan HAM untuk hidup
b.      Perlindungan HAM untuk membentuk keluarga
c.       Jaminan HAM untuk memperoleh pekerjaan
d.      Perlindungan HAM mengenai kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan
e.       Perlindungan HAM dalam kebebasan bersikap, berpendapat, dan berserikat
f.       Perlindungan HAM untuk memperoleh informasi dan komunikasi
g.      Perlindungan HAM atas kesejahteraan sosial.

Comments

Popular posts from this blog

Bagian-Bagian Prisma Poligon dan Fungsinya

Pemanfaatan Media Sosial dan Penggunaan Aplikasi Fast Design untuk Sarana Promosi