MEMAHAMI WAWASAN NUSANTARA DENGAN EVOLUSI LAUT NUSANTARA
MEMAHAMI WAWASAN NUSANTARA DENGAN EVOLUSI LAUT NUSANTARA
Indonesia dikenal dengan negara kepulauan dan negara maritim. Lalu, apa artinya itu? Artinya, wilayah Indonesia terdiri dari ribuan pulau dengan laut sebagai penghubungnya. Wilayah laut Indonesia begitu luas, bahkan lebih luas dibanding daratannya. Dengan begitu, Indonesia memiliki keanekaragaman hayati di laut yang melimpah, sehingga Indonesia dikenal juga dengan Marine Mega Biodiversity. Faktanya, wilayah laut Indonesia tidak seluas saat ini ketika awal kemerdekaan. Saat itu, Indonesia masih mengikuti hukum dari Belanda, yaitu Indonesia
hanya berhak atas laut teritorial selebar 3 mil (4,8 km) laut dari garis pantai masing-masing pulau (Arsana, 2018).
Wilayah Teritorial Laut Indonesia di Awal Kemerdekaan (Sumber: https://oceanpulse.id/sejarah-perkembangan-wilayah-perairan-indonesia/) |
Hal tersebut tentu tidak menguntungkan bagi Indonesia karena dapat mengancam kedaulatan negara. Banyak kapal asing yang dengan bebas melintasi perairan di antara pulau-pulau Indonesia dan mengambil Sumber Daya yang terkandung di dalamnya. Tanggal 13 Desember 1957, Ir. Juanda Kartawijaya dibantu Chaerul Saleh
dan Mochtar Kusumaatmaja mencetuskan deklarasi yang dikenal dengan Deklarasi Djuanda. Inti dari deklrasi tersebut yaitu bahwa laut di antara pulau-pulau Indonesia itu adalah bagian dari kedaulatan
Indonesia. Wilayah Indonesia pun bertambah dari 3 mil menjadi 12 mil (Rahmawaty, 2008).
Peta Wilayah Indonesia Berdasarkan Deklarasi Djuanda (Sumber: https://oceanpulse.id/sejarah-perkembangan-wilayah-perairan-indonesia/) |
Awalnya, Indonesia mendapatkan penolakan dari dunia internsional. Melalui pendekatan diplomatis dalam forum internasional, Indonesia berjuang agar konsep wawasan nusantara mendapatkan pengakuan dari negara lain. Puncak perjuangan Indonesia yaitu saat Konferensi PBB tentang Hukum Laut yang berlangsung dari tahun 1973 hingga 1982 (Arsana, 2018). Akhirnya, konsep wawasan nusantara diakui melalui pertemuan Konvensi Hukum Laut PBB ke-3 United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang berlangsung tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika (Anonymous, 2019). UNCLOS kemudian diratifikasi
oleh Indonesia dengan UndangUndang No.17 Tahun 1985. Berdasarkan UNCLOS 1982, total luas wilayah
laut Indonesia menjadi 5,9 juta km2,
terdiri atas 3,2 juta km2 perairan teritorial dan 2,7 km2 perairan Zona Ekonomi
Eksklusif, luas perairan ini belum
termasuk landas kontinen (continental
shelf). Hal ini menjadikan Indonesia
sebagai negara kepulauan terbesar di
dunia (the biggest Archipelago in the
World) (Lasabuda, 2013).
Pada tahun-tahun selanjutnya pun para pemimpin bangsa melakukan segala upaya terbaiknya untuk megembangkan wilayah laut Indonesia. Pada masa kepemimpinan Gus
Dur dan Megawati, Indonesia memiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan; di
masa kepresidenan SBY Indonesia memelopori inisiatif perlindungan dan
pengelolaan terumbu karang di kawasan segitiga yang melingkupi enam negara:
Indonesia, Malaysia, Filipina, Timor Leste, Solomon Island, dan Papua Nugini;
dan di masa kepresidenan Jokowi, mempekenalkan visi Poros Maritim Dunia
(Arsana, 2018). Mengetahui evolusi laut Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga saat ini harus mampu membuat kita memahami wawasan nusantara sebagai pemersatu bangsa dan mengenali potensi laut Indonesia.
Referensi:
Anonymous.
(2019). Sejarah Perkembangan Wilayah Perairan Indonesia.
https://oceanpulse.id/sejarah-perkembangan-wilayah-perairan-indonesia/
Arsana, I. M.
A. (2018). Memahami Evolusi Pengelolaan Laut Nusantara dan Kepemimpinan
Indonesia.
https://kumparan.com/i-made-andi-arsana/memahami-evolusi-pengelolaan-laut-nusantara-dan-kepemimpinan-indonesia-1pjQpfIf1Lc
Lasabuda, R. (2013). TINJAUAN TEORITIS DALAM PERSPEKTIF NEGARA KEPULAUAN REPUBLIK INDONESIA. Jurnal Ilmiah Platax, I, 92–101.
Rahmawaty, I.
P. (2008). Ilmu Pengetahuan Sosial 6: untuk SD/MI kelas VI (E. Sukasih
(ed.)). Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.
https://ebook.banyuwangikab.go.id/files/ips6/index.html#p=2
Comments
Post a Comment